Correct Article 2
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
Standardisasi Industri bertujuan untuk:
a. meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha dan kemampuan Pelaku Usaha, serta memacu kemampuan inovasi dan teknologi;
b. meningkatkan perlindungan kepada konsumen, Pelaku Usaha, tenaga kerja, masyarakat, dan negara dari aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
c. meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan di dalam negeri dan internasional.
Your Correction
