Correct Article 17
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
Dalam hal LSPro, Laboratorium Uji, dan/atau Lembaga Inspeksi berdomisili atau berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, hasil sertifikasi produk, hasil pengujian, dan/atau hasil inspeksinya dapat diakui sepanjang terdapat perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
