Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal LSPro, Laboratorium Uji, dan/atau Lembaga Inspeksi berdomisili atau berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA, hasil sertifikasi produk, hasil pengujian, dan/atau hasil inspeksinya dapat diakui sepanjang terdapat perjanjian saling pengakuan antarnegara di bidang regulasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction