Correct Article 24
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Kepala Badan.
(2) Anggota tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi kriteria:
a. bagi pejabat fungsional AMMI, telah mengikuti dan lulus pelatihan auditor SNI ISO 9001, SNI ISO 22000, SNI ISO/IEC 17025, atau SNI ISO/IEC 17065 yang dibuktikan dengan sertifikat; dan/atau
b. bagi pejabat fungsional lainnya, telah mengikuti dan lulus pelatihan auditor SNI ISO 9001, SNI ISO 22000, SNI ISO/IEC 17025, atau SNI ISO/IEC 17065 yang dibuktikan dengan sertifikat.
Your Correction
