Correct Article 25
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. bagi LSPro, melalui pemeriksaan kesesuaian kompetensi sumber daya manusia LSPro yang meliputi auditor, petugas pengambil contoh, dan personel pengambil keputusan dengan dokumen yang diajukan, sesuai dengan daftar periksa verifikasi dalam formulir F.14; dan
b. bagi Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi, melalui pemeriksaan kesesuaian lingkup kompetensi, peralatan utama, dan personel inspektor atau penguji dengan dokumen yang diajukan, sesuai dengan daftar periksa verifikasi dalam formulir F.15.
(2) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan, tim menyusun berita acara verifikasi LPK sesuai dengan formulir F.16 dan menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Kepala Badan sesuai dengan formulir F.17.
Your Correction
