Correct Article 7
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
(1) Perumusan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perumusan ST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan bersamaan dengan penyusunan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan ST secara wajib.
Your Correction
