Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perumusan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perumusan ST sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan bersamaan dengan penyusunan Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan ST secara wajib.
Your Correction