Correct Article 15
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
Dalam hal Peraturan Menteri mengenai pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib telah ditetapkan oleh Menteri dan diundangkan, Kepala Badan melakukan notifikasi adendum ke Sekretariat Technical Barrier to Trade World Trade Organization (TBT-WTO) melalui BSN.
Your Correction
