Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 23
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dilakukan melalui: a. verifikasi; dan b. penilaian kemampuan.
Your Correction
Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dilakukan melalui: a. verifikasi; dan b. penilaian kemampuan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion