Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dilakukan melalui: a. verifikasi; dan b. penilaian kemampuan.
Your Correction