Correct Article 26
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
(1) Penilaian kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dilakukan oleh tim penilai kemampuan yang dibentuk oleh Kepala Badan.
(2) Anggota tim penilai kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan; dan
b. Ditjen Pembina Industri.
(3) Dalam hal LPK belum terakreditasi, evaluasi kompetensi melalui penilaian kemampuan dapat melibatkan BSN/KAN.
(4) Penilaian kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap aspek:
a. legalitas;
b. kepatuhan terhadap regulasi;
c. kompetensi;
d. infrastruktur; dan
e. kinerja terakhir.
(5) Dalam melakukan penilaian kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim penilai kemampuan harus memperhatikan:
a. laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan LPK;
b. laporan hasil verifikasi LPK; dan
c. pertimbangan hasil pengawasan LPK, apabila ada.
(6) Tim penilai kemampuan menyampaikan laporan hasil penilaian kemampuan kepada Kepala Badan sesuai dengan formulir F.18.
(7) Penilaian kemampuan terhadap aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan keberterimaan LPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
