Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 5
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Penyusunan perencanaan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikoordinasikan oleh Kepala Badan.
Your Correction
Penyusunan perencanaan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikoordinasikan oleh Kepala Badan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion