Correct Article 20
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan atau akan diberlakukan secara wajib; dan
b. persyaratan LPK yang akan ditunjuk.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara elektronik paling sedikit melalui laman SIINas.
Your Correction
