Correct Article 16
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
(1) Penilaian kesesuaian terhadap SNI, ST, dan/atau PTC yang diberlakukan secara wajib dilakukan oleh LPK yang telah terakreditasi sesuai dengan ruang lingkupnya dan ditunjuk oleh Menteri.
(2) LPK yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LSPro;
b. Laboratorium Uji; dan/atau
c. Lembaga Inspeksi.
(3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang Industri jasa sertifikasi yang efektif atau penetapan tugas dan
fungsi kelembagaan bagi LSPro yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki:
1. Laboratorium Uji yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025 dan memiliki lingkup yang sesuai; atau
2. Lembaga Inspeksi yang terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17020 dan memiliki lingkup yang sesuai;
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Laboratorium Uji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memenuhi kriteria:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang Industri jasa pengujian laboratorium yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi Laboratorium Uji yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17025;
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(5) Lembaga Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi kriteria:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang Industri jasa inspeksi periodik yang efektif atau penetapan tugas dan fungsi kelembagaan bagi Lembaga Inspeksi yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. telah terakreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17020;
c. telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai; dan
d. berdomisili atau berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(6) Menteri dapat menunjuk:
a. LSPro yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai;
b. Laboratorium Uji yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai;
dan/atau
c. Lembaga Inspeksi yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai.
(7) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan:
a. belum tersedia LSPro, Laboratorium Uji, dan/atau Lembaga Inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi sudah terakreditasi dengan ruang lingkup yang sejenis; atau
b. telah tersedia LSPro, Laboratorium Uji, dan/atau Lembaga Inspeksi yang telah terakreditasi oleh KAN untuk lingkup yang sesuai tetapi jumlahnya belum memadai.
(8) Penunjukan LPK yang belum memenuhi kriteria terakreditasi oleh KAN sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
(9) Apabila LSPro, Laboratorium Uji, dan/atau Lembaga Inspeksi belum terakreditasi oleh KAN untuk ruang lingkup yang sesuai dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Menteri dapat mencabut penunjukannya sebagai LPK untuk ruang lingkup dimaksud.
Your Correction
