Correct Article 10
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
(1) Penerapan PTC secara sukarela dilakukan oleh Perusahaan Industri.
(2) Penerapan PTC secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan PTC yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
