Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan PTC secara sukarela dilakukan oleh Perusahaan Industri. (2) Penerapan PTC secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan PTC yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction