Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan oleh LPK melalui SIINas. (2) Dalam melaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPK mengunggah surat permohonan sesuai formulir F.01 disertai dokumen: a. untuk LSPro: 1. perizinan berusaha di bidang Industri jasa sertifikasi yang efektif atau peraturan perundang-undangan mengenai penetapan struktur organisasi dan tata kerja bagi LSPro yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; 2. sertifikat akreditasi KAN dan lampirannya; 3. profil LSPro sesuai dengan formulir F.02; 4. surat pernyataan memenuhi kewajiban setelah ditunjuk sebagai LSPro sesuai dengan formulir F.03; 5. daftar auditor sesuai dengan formulir F.04; 6. daftar petugas pengambil contoh sesuai dengan formulir F.05; 7. daftar personel pengambil keputusan sesuai dengan formulir F.06; 8. bukti kepemilikan Laboratorium Uji atau Lembaga Inspeksi; 9. struktur organisasi dan nama pejabat; dan 10. surat keterangan domisili atau berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. untuk Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi: 1. perizinan berusaha di bidang Industri jasa pengujian laboratorium/jasa inspeksi periodik yang efektif atau peraturan perundang- undangan mengenai penetapan struktur organisasi dan tata kerja bagi Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; 2. sertifikat akreditasi KAN dan lampirannya; 3. profil Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi sesuai dengan formulir F.07; 4. daftar lingkup pengujian/inspeksi sesuai dengan formulir F.08; 5. daftar peralatan utama pengujian/inspeksi sesuai dengan formulir F.09; 6. daftar personel penguji/inspektor sesuai dengan formulir F.10; 7. salinan laporan hasil uji/inspeksi sebelumnya; 8. struktur organisasi dan nama pejabat; dan 9. surat keterangan domisili atau berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Bukti kepemilikan Laboratorium Uji atau Lembaga Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 8: a. untuk LSPro milik instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan surat keterangan bahwa Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi merupakan milik instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang sama; dan b. untuk LSPro milik badan usaha dibuktikan dengan: 1. akta notaris atau dokumen legal lain yang menyatakan LSPro dan Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi dimiliki oleh orang, badan hukum, atau entitas yang sama; atau 2. akta notaris atau dokumen legal lain yang menyatakan LSPro dan Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi dimiliki mayoritas oleh orang, badan hukum, atau entitas yang sama.
Your Correction