Correct Article 21
PERMEN Nomor 45 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan oleh LPK melalui SIINas.
(2) Dalam melaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPK mengunggah surat permohonan sesuai formulir F.01 disertai dokumen:
a. untuk LSPro:
1. perizinan berusaha di bidang Industri jasa sertifikasi yang efektif atau peraturan perundang-undangan mengenai penetapan struktur organisasi dan tata kerja bagi LSPro yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
2. sertifikat akreditasi KAN dan lampirannya;
3. profil LSPro sesuai dengan formulir F.02;
4. surat pernyataan memenuhi kewajiban setelah ditunjuk sebagai LSPro sesuai dengan formulir F.03;
5. daftar auditor sesuai dengan formulir F.04;
6. daftar petugas pengambil contoh sesuai dengan formulir F.05;
7. daftar personel pengambil keputusan sesuai dengan formulir F.06;
8. bukti kepemilikan Laboratorium Uji atau Lembaga Inspeksi;
9. struktur organisasi dan nama pejabat; dan
10. surat keterangan domisili atau berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. untuk Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi:
1. perizinan berusaha di bidang Industri jasa pengujian laboratorium/jasa inspeksi periodik yang efektif atau peraturan perundang- undangan mengenai penetapan struktur organisasi dan tata kerja bagi Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi yang dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
2. sertifikat akreditasi KAN dan lampirannya;
3. profil Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi sesuai dengan formulir F.07;
4. daftar lingkup pengujian/inspeksi sesuai dengan formulir F.08;
5. daftar peralatan utama pengujian/inspeksi sesuai dengan formulir F.09;
6. daftar personel penguji/inspektor sesuai dengan formulir F.10;
7. salinan laporan hasil uji/inspeksi sebelumnya;
8. struktur organisasi dan nama pejabat; dan
9. surat keterangan domisili atau berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Bukti kepemilikan Laboratorium Uji atau Lembaga Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 8:
a. untuk LSPro milik instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan surat keterangan bahwa Laboratorium Penguji atau Lembaga Inspeksi merupakan milik instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang sama; dan
b. untuk LSPro milik badan usaha dibuktikan dengan:
1. akta notaris atau dokumen legal lain yang menyatakan LSPro dan Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi dimiliki oleh orang, badan hukum, atau entitas yang sama; atau
2. akta notaris atau dokumen legal lain yang menyatakan LSPro dan Laboratorium Uji/Lembaga Inspeksi dimiliki mayoritas oleh orang, badan hukum, atau entitas yang sama.
Your Correction
