PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
Penyelenggara Lelang dalam melaksanakan penerapan PMPJ wajib:
a. menerapkan PMPJ secara konsisten dan berkesinambungan;
b. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal dalam rangka penerapan PMPJ sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana pendanaan terorisme;
d. mengetahui bahwa Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi dengan Penyelenggara Lelang bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain;
e. menghentikan penerapan PMPJ dalam hal Transaksi Pengguna Jasa diduga terkait tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tercantum dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal dan Penyelenggara Lelang meyakini bahwa penerapan PMPJ yang tengah dilakukan akan melanggar ketentuan anti-tipping off;
f. melakukan identifikasi Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa;
g. memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi melalui pengumpulan informasi atas orang perseorangan yang mengendalikan dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung; dan
h. melakukan identifikasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa.
(1) PMPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memuat:
a. identifikasi Pengguna Jasa;
b. verifikasi Pengguna Jasa; dan
c. pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
(2) Penerapan PMPJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan pada saat:
a. melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa;
b. terdapat Transaksi Keuangan dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
c. terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau
d. Penyelenggara Lelang meragukan kebenaran informasi yang diperoleh dari Pengguna Jasa.
(1) Kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengatur:
a. manajemen yang melakukan pengawasan kepatuhan atas penerapan PMPJ dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penerapan PMPJ;
b. fungsi pengawasan kepatuhan yang bersifat independen atas penerapan PMPJ; dan
c. program pelatihan bagi pegawai Penyelenggara Lelang yang terkait dengan PMPJ.
(2) Dalam hal Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan KPKNL, kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal disusun dan ditetapkan oleh Direktur.
(3) Dalam hal Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang, kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengatur:
a. prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan pegawai baru (pre-employee screening); dan
b. pengenalan dan pemantauan terhadap profil pegawai.
(4) Program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan mengenai PMPJ;
b. teknik, metode, dan tipologi pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
c. kebijakan dan prosedur penerapan PMPJ serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam mencegah dan memberantas pencucian uang, dan/atau pendanaan terorisme.
(5) Dalam menyusun kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang dapat meminta masukan kepada Direktur atau Kepala PPATK.
(1) Tingkat risiko Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dibagi menjadi:
a. rendah;
b. sedang; dan
c. tinggi.
(2) Pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c:
a. harus memperhatikan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan
b. harus dilakukan berdasarkan analisis minimal:
1. profil;
2. bisnis;
3. negara; dan
4. produk.
(3) Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c wajib mengidentifikasi dan mengklasifikasikan Pengguna Jasa:
a. orang perseorangan; atau
b. Korporasi.
(4) Format formulir pengelompokan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e wajib dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Kepala PPATK.
(2) Penyelenggara Lelang MEMUTUSKAN menolak atau meneruskan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e melalui analisis Transaksi Pengguna Jasa.
(1) Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meminta informasi dan Dokumen kepada Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa termasuk hubungan usaha atau perikatan lainnya (legal arrangement), sebagai berikut:
a. untuk orang perseorangan minimal mencakup:
1. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
a) nama lengkap;
b) nomor identitas kependudukan atau paspor;
c) tempat dan tanggal lahir;
d) kewarganegaraan;
e) alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
f) alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada; dan
g) alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
2. pekerjaan;
3. sumber dana;
4. tujuan transaksi; dan
5. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait.
b. untuk Korporasi minimal mencakup:
1. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
a) nama Korporasi;
b) nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
c) bentuk Korporasi;
d) bidang usaha;
e) nomor izin usaha dari instansi berwenang;
f) alamat Korporasi; dan g) nomor telepon;
2. sumber dana;
3. tujuan transaksi;
4. informasi pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi;
5. identitas pemilik Korporasi, dan direksi, pendiri, pengurus, pembina, atau pihak yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan Korporasi;
6. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi; dan
7. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(2) Permintaan informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir data Pengguna Jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal Penyelenggara Lelang meragukan kebenaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, Penyelenggara Lelang wajib melakukan upaya lain untuk memperoleh informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
(2) Dalam hal Penyelenggara Lelang tidak memperoleh identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi melalui pengumpulan informasi dan upaya lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dan pada
ayat (1), orang perseorangan yang memiliki jabatan sebagai Direksi atau setara dengan jabatan Direksi dipersamakan sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari Korporasi.
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dilakukan melalui pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang bersumber dari:
a. pernyataan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa;
b. informasi instansi yang berwenang; dan/atau
c. informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(1) Penyelenggara Lelang dilarang membuka atau memelihara rekening yang menggunakan nama anonim atau rekening fiktif.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk bukti hubungan usaha antara Penyelenggara Lelang dengan Pengguna Jasa.
(1) Untuk Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b wajib didukung dengan Dokumen sebagai berikut:
a. surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Lelang; dan
b. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Lelang.
(2) Bentuk Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pada usaha mikro dan usaha kecil, yayasan, perkumpulan, dan penyedia jasa keuangan.
(1) Untuk Pengguna Jasa berupa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, Penyelenggara Lelang wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga atau perwakilan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan surat penunjukan bagi pihak yang berwenang mewakili lembaga atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Lelang.
(1) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 minimal memuat:
a. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), yang memuat:
1. nama lengkap;
2. nomor identitas kependudukan atau paspor;
3. tempat dan tanggal lahir;
4. kewarganegaraan;
5. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
6. alamat tempat tinggal terkini; dan
7. alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
b. pekerjaan;
c. sumber dana;
d. hubungan usaha dan tujuan Transaksi yang akan dilakukan Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa dengan Penyelenggara Lelang;
e. hubungan hukum antara Pengguna Jasa atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa dengan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang ditunjukkan dengan surat kuasa atau bentuk lainnya; dan
f. informasi lain untuk mengetahui profil Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Dokumen pendukung.
Penyampaian informasi dan/atau Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa:
a. lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif; atau
b. perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek.
(1) Dalam hal Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko rendah, Penyelenggara Lelang menerapkan PMPJ lebih sederhana.
(2) Penerapan PMPJ lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengumpulan informasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner), minimal memuat:
a. nama;
b. tempat dan tanggal lahir;
c. nomor identitas kependudukan atau paspor; dan
d. alamat.
(3) Pengumpulan informasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) wajib disertai dengan Dokumen yang memuat informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Penerapan PMPJ lebih sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
a. Transaksi Pengguna Jasa terindikasi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; dan/atau
b. tingkat risiko profil dan/atau Transaksi Pengguna Jasa meningkat menjadi tingkat risiko sedang atau tinggi.
(2) Penyelenggara Lelang wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa yang termasuk dalam tingkat risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(1) Balai Lelang sebagai Penyelenggara Lelang wajib menerapkan PMPJ lebih mendalam dalam hal Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) termasuk dalam tingkat risiko tinggi.
(2) Balai Lelang wajib membuat dan menyimpan daftar Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Balai Lelang wajib memiliki sistem manajemen risiko untuk menggolongkan sebagai PEP terhadap Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(4) Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. PEP;
b. pihak terkait PEP; dan
c. Pengguna Jasa yang melakukan Transaksi yang berasal dan/atau ditujukan ke negara berisiko tinggi.
(5) Pihak terkait dengan PEP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. perusahaan yang dimiliki atau dikelola oleh PEP;
b. anggota keluarga PEP sampai dengan derajat kedua;
dan/atau
c. pihak yang secara umum dan diketahui publik mempunyai hubungan dekat dengan PEP.
(6) Kategori PEP dan pihak terkait PEP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang.
(7) Negara berisiko tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c merupakan negara yang dipublikasikan oleh Financial Action Task Force (FATF).
(8) Publikasi Financial Action Task Force (FATF) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipublikasikan oleh PPATK untuk sesegera mungkin disampaikan oleh Direktur ke Balai Lelang.
(1) Penerapan PMPJ lebih mendalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan melalui:
a. identifikasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih mendalam dan dilakukan secara berkala; dan
b. pemantauan lebih ketat terhadap Pengguna Jasa.
(2) Identifikasi lebih mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. meminta tambahan informasi mengenai Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait;
b. meminta tambahan informasi mengenai sumber dana, sumber kekayaan, tujuan transaksi, dan tujuan hubungan usaha dengan pihak yang terkait Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait;
dan
c. pengawasan lebih lanjut atas hubungan usaha melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan pemilihan pola transaksi yang memerlukan penelaahan lebih lanjut.
(3) Pengumpulan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat disertai dengan
Dokumen pendukung yang membuktikan kebenaran informasi.
(1) Balai Lelang wajib menunjuk pejabat yang bertanggung jawab menangani Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1).
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Pengguna Jasa yang tergolong PEP; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa.
(1) Penyelenggara Lelang wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan Dokumen Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa penelitian kesesuaian informasi dan Dokumen yang dilakukan sebelum atau pada saat Penyelenggara Lelang melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Penyelenggara Lelang dengan meminta keterangan kepada Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen.
(1) Penyelenggara Lelang wajib melakukan pemantauan terhadap Transaksi Pengguna Jasa.
(2) Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti kesesuaian antara Transaksi Pengguna Jasa dengan profil Pengguna Jasa, jenis usaha Pengguna Jasa, tingkat risiko Pengguna Jasa, dan sumber dana.
(3) Penyelenggara Lelang wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau Dokumen pendukung melalui reviu terhadap profil dan Transaksi Pengguna Jasa yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi, dan dapat dilakukan terhadap tingkat risiko sedang dan rendah.
Penyelenggara Lelang yang meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa wajib melaporkan kepada PPATK sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Penyelenggara Lelang dalam menerapkan kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal PMPJ terkait pelaksanaan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau Korporasi yang identitasnya tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, harus memperhatikan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. pedoman yang dikeluarkan oleh Kepala PPATK mengenai pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.