Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Lelang dapat melakukan kerjasama dengan instansi penegak hukum dan instansi yang berwenang dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Your Correction