Correct Article 7
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Current Text
(1) Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e wajib dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Kepala PPATK.
(2) Penyelenggara Lelang MEMUTUSKAN menolak atau meneruskan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e melalui analisis Transaksi Pengguna Jasa.
Your Correction
