Correct Article 13
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Current Text
(1) Untuk Pengguna Jasa berupa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, lembaga internasional, dan perwakilan negara asing, Penyelenggara Lelang wajib meminta informasi mengenai nama dan alamat kedudukan lembaga atau perwakilan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung dengan surat penunjukan bagi pihak yang berwenang mewakili lembaga atau perwakilan dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Lelang.
Your Correction
