Correct Article 34
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Current Text
(1) Penyelenggara Lelang wajib memelihara basis data (database):
a. negara berisiko tinggi;
b. daftar terduga teroris dan organisasi teroris; dan
c. daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, yang dipublikasikan oleh Pemerintah atau organisasi internasional.
(2) Penyelenggara Lelang wajib memastikan kesamaan atau kemiripan identitas Pengguna Jasa dengan identitas teroris dan organisasi teroris yang tercantum dalam basis data (database) daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala.
(3) Penyelenggara Lelang wajib melaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan, dalam hal terdapat kesamaan atau kemiripan antara identitas Pengguna Jasa dengan identitas terduga teroris dan organisasi teroris yang tercantum dalam basis data (database) daftar terduga teroris dan organisasi teroris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, dan daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Your Correction
