Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Lelang yang meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Pengguna Jasa wajib melaporkan kepada PPATK sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Your Correction