Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi, informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b wajib didukung dengan Dokumen sebagai berikut: a. surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Lelang; dan b. Dokumen identitas pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyelenggara Lelang. (2) Bentuk Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pada usaha mikro dan usaha kecil, yayasan, perkumpulan, dan penyedia jasa keuangan.
Your Correction