Correct Article 22
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Current Text
(1) Penyelenggara Lelang wajib melakukan pemantauan terhadap Transaksi Pengguna Jasa.
(2) Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan meneliti kesesuaian antara Transaksi Pengguna Jasa dengan profil Pengguna Jasa, jenis usaha Pengguna Jasa, tingkat risiko Pengguna Jasa, dan sumber dana.
(3) Penyelenggara Lelang wajib melakukan upaya pengkinian data, informasi, dan/atau Dokumen pendukung melalui reviu terhadap profil dan Transaksi Pengguna Jasa yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi, dan dapat dilakukan terhadap tingkat risiko sedang dan rendah.
Your Correction
