Correct Article 20
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Current Text
(1) Balai Lelang wajib menunjuk pejabat yang bertanggung jawab menangani Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang termasuk dalam tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1).
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. memberikan persetujuan atau penolakan terhadap Pengguna Jasa yang tergolong PEP; dan
b. membuat keputusan untuk meneruskan atau menghentikan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa.
Your Correction
