Correct Article 19
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Current Text
(1) Penerapan PMPJ lebih mendalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan melalui:
a. identifikasi Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) lebih mendalam dan dilakukan secara berkala; dan
b. pemantauan lebih ketat terhadap Pengguna Jasa.
(2) Identifikasi lebih mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. meminta tambahan informasi mengenai Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait;
b. meminta tambahan informasi mengenai sumber dana, sumber kekayaan, tujuan transaksi, dan tujuan hubungan usaha dengan pihak yang terkait Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan melakukan verifikasi yang didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait;
dan
c. pengawasan lebih lanjut atas hubungan usaha melalui peningkatan jumlah dan frekuensi pengawasan dan pemilihan pola transaksi yang memerlukan penelaahan lebih lanjut.
(3) Pengumpulan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat disertai dengan
Dokumen pendukung yang membuktikan kebenaran informasi.
Your Correction
