Correct Article 8
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Current Text
(1) Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meminta informasi dan Dokumen kepada Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa termasuk hubungan usaha atau perikatan lainnya (legal arrangement), sebagai berikut:
a. untuk orang perseorangan minimal mencakup:
1. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
a) nama lengkap;
b) nomor identitas kependudukan atau paspor;
c) tempat dan tanggal lahir;
d) kewarganegaraan;
e) alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
f) alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada; dan
g) alamat di negara asal dalam hal warga negara asing;
2. pekerjaan;
3. sumber dana;
4. tujuan transaksi; dan
5. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang- undangan lainnya yang terkait.
b. untuk Korporasi minimal mencakup:
1. identitas Pengguna Jasa yang memuat:
a) nama Korporasi;
b) nomor surat keputusan pengesahan Korporasi dalam hal telah berbadan hukum;
c) bentuk Korporasi;
d) bidang usaha;
e) nomor izin usaha dari instansi berwenang;
f) alamat Korporasi; dan g) nomor telepon;
2. sumber dana;
3. tujuan transaksi;
4. informasi pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama Korporasi;
5. identitas pemilik Korporasi, dan direksi, pendiri, pengurus, pembina, atau pihak yang mempunyai wewenang untuk mengendalikan Korporasi;
6. identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atas Korporasi; dan
7. informasi lain untuk mengetahui profil Pengguna Jasa dan Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa Korporasi lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(2) Permintaan informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan formulir data Pengguna Jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
