Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h dilakukan melalui pengumpulan informasi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) yang bersumber dari: a. pernyataan Pengguna Jasa dan/atau Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa; b. informasi instansi yang berwenang; dan/atau c. informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Your Correction