Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menerapkan PMPJ secara konsisten dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang sebagai Penyelenggara Lelang dapat meminta bantuan pihak ketiga. (2) Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang bertanggung jawab atas penggunaan hasil penerapan PMPJ yang dilakukan dengan bantuan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil penerapan PMPJ yang telah dilakukan dengan bantuan pihak ketiga yang dapat digunakan oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang wajib memenuhi kriteria pihak ketiga sebagai berikut: a. memiliki kebijakan dan prosedur PMPJ serta tunduk pada pengawasan dari otoritas berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bersedia sesegera mungkin memberikan informasi dan salinan Dokumen Pendukung terkait penerapan PMPJ yang diperlukan oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang; dan c. bersedia memiliki kerja sama dengan Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang dalam bentuk kesepakatan tertulis. (4) Dalam hal pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di negara atau yurisdiksi asing, Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang hanya dapat menggunakan hasil penerapan PMPJ dengan bantuan pihak ketiga setelah melakukan pengumpulan informasi mengenai tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme pada negara atau yurisdiksi asing tersebut. (5) Penggunaan hasil penerapan PMPJ yang telah dilakukan dengan bantuan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pihak ketiga yang berkedudukan di negara berisiko tinggi.
Your Correction