Correct Article 33
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Current Text
(1) Penyelenggara Lelang wajib memiliki sistem informasi dan/atau pencatatan Transaksi Pengguna Jasa mengenai identifikasi, pemantauan, dan penyediaan laporan mengenai transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa, serta menelusuri setiap Transaksi Pengguna Jasa, baik untuk keperluan internal, instansi penegak hukum, dan otoritas berwenang.
(2) Sistem informasi dan/atau pencatatan Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
(3) Pelaksanaan sistem informasi dan/atau pencatatan Transaksi Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan kompleksitas dan karakteristik Penyelenggara Lelang.
Your Correction
