Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penatausahaan formulir dan Dokumen dapat dilakukan oleh Penyelenggara Lelang dengan menunjuk petugas khusus PMPJ. (2) Pelaporan Transaksi Lelang dilaksanakan oleh Penyelenggara Lelang melalui aplikasi yang disediakan oleh PPATK.
Your Correction