Correct Article 31
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Current Text
(1) Penatausahaan formulir dan Dokumen dapat dilakukan oleh Penyelenggara Lelang dengan menunjuk petugas khusus PMPJ.
(2) Pelaporan Transaksi Lelang dilaksanakan oleh Penyelenggara Lelang melalui aplikasi yang disediakan oleh PPATK.
Your Correction
