Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Lelang wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan Dokumen Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa penelitian kesesuaian informasi dan Dokumen yang dilakukan sebelum atau pada saat Penyelenggara Lelang melakukan hubungan usaha dengan Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Penyelenggara Lelang dengan meminta keterangan kepada Pengguna Jasa, Setiap Orang yang berwenang mewakili Pengguna Jasa, dan/atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) untuk mengetahui kebenaran formil Dokumen.
Your Correction