Correct Article 36
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Current Text
(1) Evaluasi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); dan/atau
b. pelaksanaan PMPJ.
(2) Evaluasi Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai kepatuhan Penyelenggara Lelang dalam memenuhi kewajiban pelaporan ke PPATK.
(3) Dalam hal setelah dilakukan Evaluasi Kapatuhan terhadap kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya Transaksi yang telah memenuhi kriteria wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 namun belum dilaporkan, Penyelenggara Lelang wajib melaporkan kepada PPATK paling lambat 14 (empat belas) hari.
(4) Evaluasi Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan penilaian tingkat risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
(5) Tata cara Evaluasi Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
