Correct Article 30
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Current Text
(1) Penyelenggara Lelang wajib menyampaikan laporan Transaksi Lelang yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada PPATK, untuk Transaksi pembelian tunai baik secara langsung, dengan menggunakan uang tunai, cek, atau giro maupun pentransferan atau pemindahbukuan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pelunasan harga lelang.
(3) Penyampaian laporan dilakukan dengan cara:
a. mengisi laporan pada aplikasi pelaporan Transaksi Lelang; dan/atau
b. mengunggah (upload) laporan ke aplikasi pelaporan Transaksi Lelang.
(4) Selain laporan Transaksi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Lelang melaporkan Transaksi Keuangan mencurigakan berdasarkan permintaan PPATK.
(5) Tata cara pelaporan Transaksi Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan Peraturan Kepala PPATK mengenai tata cara pelaporan transaksi bagi penyedia barang dan/atau jasa lainnya.
Your Correction
