Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Evaluasi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilaksanakan dengan pengisian kertas kerja Evaluasi Kepatuhan oleh petugas evaluasi. (2) Petugas evaluasi membuat laporan hasil pelaksanaan Evaluasi Kepatuhan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pelaksanaan Evaluasi Kepatuhan dapat dilakukan secara bersamaan, yaitu: a. pada KPKNL dapat dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas I atau Pelelang; dan b. pada Kantor Pejabat Lelang Kelas II dapat dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pemeriksaan terhadap Pejabat Lelang Kelas II.
Your Correction