Correct Article 35
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan Evaluasi Kepatuhan atas penerapan PMPJ.
(2) Direktur Jenderal dapat meminta bantuan Deputi pada PPATK yang membidangi pengawasan dan kepatuhan atas penerapan PMPJ untuk melaksanakan Evaluasi
Kepatuhan bersama (join audit) pada Penyelenggara Lelang.
(3) Pelaksanaan Evaluasi Kepatuhan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur dan Kepala Kantor Wilayah.
Your Correction
