Correct Article 43
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Current Text
Dalam hal telah dilaksanakan integrasi pembinaan dan pengawasan Pejabat Lelang Kelas II, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (2) dan ayat (7), Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) beralih kepada instansi yang berwenang dalam pembinaan dan pengawasan Pejabat Lelang Kelas II.
Your Correction
