Correct Article 15
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Current Text
Penyampaian informasi dan/atau Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) berupa:
a. lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif; atau
b. perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek.
Your Correction
