Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengatur: a. manajemen yang melakukan pengawasan kepatuhan atas penerapan PMPJ dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penerapan PMPJ; b. fungsi pengawasan kepatuhan yang bersifat independen atas penerapan PMPJ; dan c. program pelatihan bagi pegawai Penyelenggara Lelang yang terkait dengan PMPJ. (2) Dalam hal Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan KPKNL, kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal disusun dan ditetapkan oleh Direktur. (3) Dalam hal Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang, kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengatur: a. prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan pegawai baru (pre-employee screening); dan b. pengenalan dan pemantauan terhadap profil pegawai. (4) Program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. peraturan perundang-undangan mengenai PMPJ; b. teknik, metode, dan tipologi pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan c. kebijakan dan prosedur penerapan PMPJ serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam mencegah dan memberantas pencucian uang, dan/atau pendanaan terorisme. (5) Dalam menyusun kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang dapat meminta masukan kepada Direktur atau Kepala PPATK.
Your Correction