Correct Article 5
PERMEN Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 8-PMK-06-2023 Tahun 2023 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA BAGI PENYELENGGARA LELANG
Current Text
(1) Kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengatur:
a. manajemen yang melakukan pengawasan kepatuhan atas penerapan PMPJ dan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penerapan PMPJ;
b. fungsi pengawasan kepatuhan yang bersifat independen atas penerapan PMPJ; dan
c. program pelatihan bagi pegawai Penyelenggara Lelang yang terkait dengan PMPJ.
(2) Dalam hal Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan KPKNL, kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal disusun dan ditetapkan oleh Direktur.
(3) Dalam hal Penyelenggara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang, kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengatur:
a. prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan pegawai baru (pre-employee screening); dan
b. pengenalan dan pemantauan terhadap profil pegawai.
(4) Program pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. peraturan perundang-undangan mengenai PMPJ;
b. teknik, metode, dan tipologi pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
c. kebijakan dan prosedur penerapan PMPJ serta peran dan tanggung jawab pegawai dalam mencegah dan memberantas pencucian uang, dan/atau pendanaan terorisme.
(5) Dalam menyusun kebijakan, prosedur, dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang dapat meminta masukan kepada Direktur atau Kepala PPATK.
Your Correction
