STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI FKTP
(1) Standar Tarif Kapitasi mencakup pelayanan:
a. administrasi pelayanan;
b. promotif dan preventif perorangan;
c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
d. tindakan medis non spesialistik;
e. kesehatan gigi non spesialistik;
f. obat dan bahan medis habis pakai;
g. pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama;
h. pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi telekonsultasi, promotif, dan preventif antara FKTP dan peserta terdaftar;
i. pelayanan Keluarga Berencana mencakup konseling, pemberian pil, dan kondom;
j. imunisasi rutin;
k. pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting;
dan
l. skrining kesehatan.
(2) Kesehatan gigi non spesialistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mencakup:
a. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
b. premedikasi;
c. kegawatdaruratan oro-dental;
d. pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi;
e. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
f. obat paskaekstraksi;
g. tumpatan gigi; dan
h. scaling gigi pada gingivitis akut.
(3) Skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, mencakup:
a. pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit stroke, ischemic heart disease, dan hipertensi;
b. pemeriksaan payudara klinis untuk penyakit kanker payudara;
c. pemeriksaan kadar haemoglobin (Hb) untuk penyakit anemia pada remaja putri;
d. pemeriksaan fisik paru untuk penyakit tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan kanker paru; dan
e. pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C untuk penyakit hepatitis.
Standar Tarif Kapitasi ditetapkan sebagai berikut:
a. Puskesmas sebesar Rp3.600,00 (tiga ribu enam ratus rupiah) sampai dengan Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) per peserta per bulan;
b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) sampai dengan Rp16.000,00 (enam belas ribu rupiah) per peserta per bulan;
c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300,00 (delapan ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) per peserta per bulan; dan
d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan Rp4.000,00 (empat ribu rupiah) per peserta per bulan.
(1) BPJS Kesehatan membayar besaran tarif pelayanan kesehatan dengan menggunakan standar tarif kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan.
(3) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kriteria teknis yang meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. kelengkapan sarana dan prasarana;
c. lingkup pelayanan; dan
d. komitmen pelayanan.
(4) Kriteria teknis sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan:
a. ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar; dan/atau
b. ketersediaan dokter gigi.
(5) Kriteria teknis kelengkapan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditentukan berdasarkan ketersediaan sarana prasarana yang diperlukan dalam pemberian pelayanan oleh dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Kriteria teknis lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditentukan berdasarkan risiko peserta terdaftar.
(7) Kriteria teknis komitmen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditentukan berdasarkan kinerja FKTP.
(1) Ketentuan mengenai besaran tarif berdasarkan risiko peserta terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) ditetapkan berdasarkan koefisien yang mewakili risiko yang timbul karena jenis kelamin dan usia peserta terdaftar.
(2) Penentuan risiko peserta terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi puskesmas, rumah sakit kelas D pratama, klinik pratama, praktik mandiri dokter, atau praktik dokter layanan primer yang memiliki peserta lebih dari 100 (seratus) peserta.
(3) Koefisien yang mewakili risiko yang timbul karena jenis kelamin dan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
Kelompok Usia (Tahun) Koefisien Laki-Laki Perempuan 0 – 5 1,16 1,12 6 – 20 0,78 0,83 21 – 60 0,84 1,18 60 + 1,46 1,57
(4) Koefisien risiko peserta terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk mengalikan besaran tarif berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(1) Ketentuan mengenai besaran tarif berdasarkan kinerja FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7)
ditetapkan berdasarkan tingkat kunjungan peserta ke FKTP, optimalisasi peran pemberi pelayanan kesehatan dasar (gatekeeper), dan optimalisasi pelayanan promotif dan preventif.
(2) Penentuan kinerja FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengalikan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kinerja FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(1) Apabila berdasarkan perhitungan besaran tarif pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 diperoleh besaran tarif kapitasi di bawah standar minimal tarif kapitasi maka yang dibayarkan tetap sesuai dengan standar minimal tarif kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Apabila berdasarkan perhitungan besaran tarif pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 diperoleh besaran tarif di atas standar maksimal maka tetap dibayarkan sesuai dengan standar maksimal tarif kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(1) Besaran tarif pelayanan kesehatan bagi FKTP kawasan terpencil dan sangat terpencil ditetapkan berdasarkan standar tarif dengan kapitasi khusus tanpa mempertimbangkan risiko peserta terdaftar dan kinerja FKTP.
(2) Besaran tarif kapitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi FKTP yang memiliki dokter ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per peserta per bulan.
(3) Besaran tarif kapitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bagi FKTP yang hanya memiliki bidan/perawat ditetapkan sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) per peserta per bulan.
(4) Dalam hal pada FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) jumlah peserta yang terdaftar kurang dari 1000 (seribu) peserta, maka besaran tarif kapitasi khusus dibayarkan untuk 1000 (seribu) peserta.
(5) Penentuan FKTP kawasan terpencil dan sangat terpencil yang mendapatkan pembayaran tarif kapitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penetapan FKTP kawasan terpencil dan sangat terpencil.
Tarif Non Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberlakukan untuk pelayanan yang mencakup:
a. pelayanan ambulans;
b. pelayanan obat program rujuk balik;
c. pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis;
d. skrining kesehatan tertentu termasuk:
1) pemeriksaan inspeksi visual asam asetat (IVA-test) untuk penyakit kanker leher rahim;
2) pemeriksaan pap smear untuk penyakit kanker leher rahim;
3) pemeriksaan gula darah untuk penyakit diabetes mellitus;
4) pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk penyakit thalassemia; dan 5) pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk penyakit kanker usus.
e. pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim;
f. pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis;
g. pelayanan kebidanan dan neonatal, termasuk pengambilan sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya;
h. pelayanan kontrasepsi;
i. pelayanan gawat darurat pada FKTP yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan; dan
j. pelayanan protesa gigi.
(1) Tarif Non Kapitasi pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diberikan pada pelayanan ambulans darat atau air untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu dari FKTP ke FKTP lain atau ke FKRTL disertai dengan upaya menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien.
(2) Tarif pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar tarif ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dalam hal belum terdapat standar tarif ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, tarif ambulans dibayarkan mengacu pada standar tarif yang berlaku pada Pemerintah Daerah terdekat dengan karakteristik geografis yang setara.
(4) Tarif pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP yang merujuk.
(5) Dalam kondisi gawat darurat dengan tujuan keselamatan pasien, BPJS Kesehatan membayarkan tarif pelayanan ambulans untuk rujukan dari FKTP yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
(6) Ketentuan mengenai prosedur penggantian biaya untuk pelayanan ambulans diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
(1) Tarif Non Kapitasi pelayanan obat program rujuk balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diberikan untuk pelayanan penyakit kronis meliputi diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), epilepsi, gangguan kesehatan jiwa kronik, stroke, Sindroma Lupus Eritematosus (SLE), dan penyakit kronis lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pelayanan obat program rujuk balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan obat program rujuk balik sebagaimana tercantum dalam formularium nasional.
(3) Harga obat program rujuk balik yang ditagihkan kepada BPJS Kesehatan mengacu pada harga obat yang ditetapkan oleh Menteri ditambah biaya pelayanan kefarmasian.
(4) Besarnya biaya pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari faktor pelayanan kefarmasian dikali harga obat yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Faktor pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut:
Harga Dasar Satuan Obat Faktor Pelayanan Kefarmasian <Rp50.000,00 0,28 Rp50.000,00 sampai dengan Rp250.000,00 0,26 Rp250.000,00 sampai dengan Rp500.000,00 0,21 Rp500.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 0,16 Rp1.000.000,00 sampai dengan Rp5.000.000,00 0,11 Rp5.000.000,00 sampai dengan Rp10.000.000,00 0,09 ≥ Rp10.000.000,00 0,07
(1) Tarif Non Kapitasi skrining kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d diberikan terhadap pelayanan skrining kesehatan tertentu yang
dilaksanakan secara bertahap dimulai dengan penilaian mandiri (self assessment) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal FKTP tidak memiliki sarana penunjang untuk penyelenggaraan pelayanan skrining kesehatan tertentu, FKTP wajib membangun jejaring dengan fasilitas penunjang yang sesuai.
(3) Dalam hal penyelenggaraan pelayanan skrining kesehatan tertentu, BPJS Kesehatan dapat bekerja sama dengan fasilitas penunjang yang sesuai.
(4) Tarif pelayanan skrining kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. pemeriksaan IVA paling tinggi sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
b. pemeriksaan Pap Smear paling tinggi sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
c. pemeriksaan gula darah sewaktu, pemeriksaan gula darah puasa (GDP), dan pemeriksaan gula darah Post Prandial (GDPP), masing-masing sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
d. pengambilan sampel untuk Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) tarifnya termasuk dalam paket tarif persalinan;
e. pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk skrining thallasemia sebesar Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah); dan
f. pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk skrining kanker usus sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah).
Tarif Non Kapitasi pelayanan terapi krio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e diberikan untuk pemeriksaan IVA positif sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
(1) Tarif Non Kapitasi pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per hari.
(2) Tarif rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan mempertimbangkan ketersediaan tenaga kesehatan, ketersediaan sarana dan prasarana, dan/atau indeks kemahalan pada masing-masing wilayah.
Tarif Non Kapitasi pelayanan kebidanan dan neonatal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf g diberlakukan untuk pelayanan:
a. masa hamil (ante natal care);
b. persalinan;
c. masa sesudah melahirkan (post natal care); dan
d. pra rujukan akibat komplikasi.
(1) Pelayanan persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan oleh:
a. tim paling sedikit 1 (satu) orang dokter dan 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan; atau
b. tim paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam kondisi tidak ada dokter pada fasilitas kesehatan untuk pelayanan persalinan tanpa komplikasi.
(2) Tarif persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. yang dilakukan di puskesmas dibayarkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. yang dilakukan di FKTP selain puskesmas dibayarkan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah); atau
c. yang dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu dibayarkan sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
(3) Tarif pelayanan persalinan dengan tindakan emergensi dasar di FKTP PONED:
a. untuk lama perawatan 2 (dua) hari, sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
b. untuk lama perawatan 3 (tiga) hari, sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Tarif Pelayanan tindakan pasca persalinan bagi FKTP PONED sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
(5) FKTP PONED sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk selain puskesmas ditetapkan oleh Pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelayanan Kesehatan masa sesudah melahirkan (Post Natal Care) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi:
a. pelayanan kesehatan bagi ibu; dan
b. pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir.
(2) Pelayanan Kesehatan bagi ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit 4 (empat) kali yang meliputi:
a. 1 (satu) kali pada periode 6 (enam) jam sampai dengan 2 (dua) hari pascapersalinan;
b. 1 (satu) kali pada periode 3 (tiga) hari sampai dengan 7 (tujuh) hari pascapersalinan;
c. 1 (satu) kali pada periode 8 (delapan) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari pascapersalinan; dan
d. 1 (satu) kali pada periode 29 (dua puluh sembilan) hari sampai dengan 42 (empat puluh dua) hari pascapersalinan.
(3) Pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 3 (tiga) kali yang meliputi:
a. 1 (satu) kali pada periode 6 (enam) jam sampai dengan 2 (dua) hari pascapersalinan;
b. 1 (satu) kali pada periode 3 (tiga) hari sampai dengan 7 (tujuh) hari pascapersalinan; dan
c. 1 (satu) kali pada periode 8 (delapan) hari sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari pascapersalinan.
(4) Tarif pelayanan untuk pemeriksaan masa sesudah melahirkan dilaksanakan dengan 3 (tiga) kali kunjungan ibu nifas dan bayi baru lahir serta 1 (satu) kali kunjungan ibu nifas keempat.
(5) Tarif pelayanan kesehatan masa sesudah melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. bagi puskesmas, sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) untuk setiap kunjungan;
b. bagi FKTP selain puskesmas sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kunjungan;
atau
c. bidan jejaring sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap kunjungan.
(1) Tarif Non Kapitasi pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf h diberikan terhadap pelayanan yang meliputi:
a. prapelayanan kontrasepsi;
b. tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi; dan
c. pasca pelayanan kontrasepsi.
(2) Tarif Non Kapitasi pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan:
a. untuk pemasangan dan/atau pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), sebesar Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
b. untuk pemasangan dan/atau pencabutan implan, sebesar Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
c. untuk pelayanan suntik KB, sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) setiap kali suntik;
d. untuk penanganan komplikasi KB, sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah);
dan
e. untuk pelayanan Keluarga Berencana Metode Operasi Pria (KBMOP)/vasektomi, sebesar Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
(1) Pelayanan gawat darurat pada FKTP yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i diberikan penggantian biaya:
a. untuk pelayanan yang termasuk dalam pelayanan dengan Tarif Non Kapitasi maka penggantian biaya mengacu pada Tarif Non Kapitasi; dan
b. untuk pelayanan yang tidak termasuk dalam pelayanan dengan Tarif Non Kapitasi mengacu pada tarif pelayanan yang berlaku pada puskesmas yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan mengenai prosedur penggantian biaya untuk pelayanan gawat darurat pada FKTP yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
(1) Tarif Non Kapitasi pelayanan protesa gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf j diberikan untuk pelayanan protesa gigi dengan ketentuan:
a. dilakukan sesuai dengan standar kompetensi dokter gigi; dan
b. untuk rahang gigi yang sama diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis.
(2) Tarif Non Kapitasi pelayanan protesa gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan protesa gigi lengkap pada:
a. 2 (dua) rahang gigi, maksimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
b. 1 (satu) rahang gigi, maksimal sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).