Correct Article 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) BPJS Kesehatan membayar besaran tarif pelayanan kesehatan dengan menggunakan standar tarif kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan.
(3) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kriteria teknis yang meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. kelengkapan sarana dan prasarana;
c. lingkup pelayanan; dan
d. komitmen pelayanan.
(4) Kriteria teknis sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditentukan berdasarkan:
a. ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar; dan/atau
b. ketersediaan dokter gigi.
(5) Kriteria teknis kelengkapan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditentukan berdasarkan ketersediaan sarana prasarana yang diperlukan dalam pemberian pelayanan oleh dokter dan dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Kriteria teknis lingkup pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditentukan berdasarkan risiko peserta terdaftar.
(7) Kriteria teknis komitmen pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d ditentukan berdasarkan kinerja FKTP.
Your Correction
