Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif Non INA-CBG alat bantu kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf j ditetapkan sebagai berikut: ALAT KESEHATAN TARIF (Rp) KETENTUAN Kacamata 1. PBI/Hak rawat kelas 3: Rp165.000,00 2. Hak rawat kelas 2: Rp220.000,00 1. Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali 2. Indikasi medis minimal -Sferis ALAT KESEHATAN TARIF (Rp) KETENTUAN 3. Hak rawat kelas 1: Rp330.000,00 0,5D -Silindris 0,25D 3. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata Alat bantu dengar Maksimal Rp1.100.000,00 1. Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis tanpa membedakan satu/dua telinga dan untuk telinga yang sama 2. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT Protesa alat gerak Maksimal Rp2.750.000,00 1. Protesa alat gerak adalah: a. kaki palsu b. tangan palsu 2. Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama 3. Diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Protesa gigi Maksimal Rp1.100.000,00 1. Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama. ALAT KESEHATAN TARIF (Rp) KETENTUAN 2. Full protesa gigi maksimal Rp1.100.000,0 0 3. Masing-masing rahang maksimal Rp550.000,00 Korset tulang Belakang Maksimal Rp385.000,00 Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis Collarneck Maksimal Rp165.000,00 Diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis Kruk Maksimal Rp385.000,00 Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis
Your Correction