Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
FKRTL berkewajiban untuk melakukan penginputan seluruh komponen pelayanan kesehatan secara komprehensif termasuk jenis pelayanan, biaya pelayanan, dan obat pada E- Klaim INA-CBG Kementerian Kesehatan.
Your Correction