Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Kesehatan masa hamil (ante natal care) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, meliputi: a. 1 (satu) kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG); b. 2 (dua) kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan; dan c. 3 (tiga) kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG. (2) Tarif Non Kapitasi pelayanan kesehatan masa hamil (ante natal care) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. bagi puskesmas: 1) pemeriksaan masa hamil (ante natal care) dibayarkan per kunjungan sesuai dengan standar pelayanan masa hamil (ante natal care) sebesar: a) Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) untuk pelayanan masa hamil (ante natal care) yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG; b) Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah)untuk pelayanan masa hamil (ante natal care) yang dilakukan oleh dokter; atau c) Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) untuk pelayanan masa hamil (ante natal care) yang dilakukan oleh bidan Puskesmas. b. bagi FKTP selain Puskesmas 1) pemeriksaan masa hamil (ante natal care) dibayarkan per kunjungan sesuai dengan standar pelayanan masa hamil (ante natal care) sebesar: a) Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) untuk pelayanan masa hamil (ante natal care) yang dilakukan oleh dokter disertai pelayanan USG; b) Rp90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) untuk pelayanan masa hamil (ante natal care) yang dilakukan oleh dokter; c) Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk pelayanan masa hamil (ante natal care) yang dilakukan oleh bidan di FKTP Non Puskesmas. c. pada bidan jejaring sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) untuk pelayanan masa hamil (ante natal care). (3) Dalam kondisi tertentu karena tidak ada dokter atau sarana pemeriksaan ultrasonografi (USG) dalam fasilitas kesehatan, pelayanan masa hamil (ante natal care) pada kunjungan trimester pertama dan kunjungan kelima di trimester ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat : a. dilakukan oleh dokter tanpa pemeriksaan USG: atau b. dilakukan oleh bidan. (4) Pembayaran untuk pelayanan masa hamil (ante natal care) dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap mengacu pada ketentuan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Jasa pelayanan pra rujukan pada komplikasi kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d di puskesmas paling banyak sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah). (6) Jasa pelayanan pra rujukan pada komplikasi kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d di FKTP selain puskesmas termasuk bidan jejaring paling banyak sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Your Correction