Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif Non Kapitasi pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diberikan pada pelayanan ambulans darat atau air untuk pasien rujukan dengan kondisi tertentu dari FKTP ke FKTP lain atau ke FKRTL disertai dengan upaya menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien. (2) Tarif pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar tarif ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. (3) Dalam hal belum terdapat standar tarif ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, tarif ambulans dibayarkan mengacu pada standar tarif yang berlaku pada Pemerintah Daerah terdekat dengan karakteristik geografis yang setara. (4) Tarif pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP yang merujuk. (5) Dalam kondisi gawat darurat dengan tujuan keselamatan pasien, BPJS Kesehatan membayarkan tarif pelayanan ambulans untuk rujukan dari FKTP yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (6) Ketentuan mengenai prosedur penggantian biaya untuk pelayanan ambulans diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
Your Correction