Correct Article 14
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Tarif Non Kapitasi pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, terdiri atas:
a. pemeriksaan gula darah sewaktu;
b. pemeriksaan gula darah puasa (GDP);
c. pemeriksaan gula darah Post Prandial (GDPP);
d. pemeriksaan HbA1c; dan
e. pemeriksaan kimia darah, meliputi:
1) ureum;
2) kreatinin;
3) kolesterol total;
4) kolesterol LDL;
5) kolesterol HDL; dan 6) trigliserida;
f. pemeriksaan urin analisis microalbuminuria.
(2) Pemberian pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pemeriksaan gula darah sewaktu, sesuai indikasi medis;
b. pemeriksaan gula darah puasa (GDP), 1 (satu) bulan 1 (satu) kali;
c. pemeriksaan gula darah Post Prandial (GDPP), 1 (satu) bulan 1 (satu) kali;
d. pemeriksaan HbA1c, 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan 1 (satu) kali;
e. pemeriksaan kimia darah, 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
f. pemeriksaan urin analisis, 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Tarif pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis untuk:
a. pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
b. pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
c. pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f ditetapkan sebagai berikut:
1) ureum sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
2) kreatinin sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
3) kolesterol total sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
4) kolesterol LDL sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah);
5) kolesterol HDL sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah);
6) trigliserida sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); dan 7) microalbuminuria sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Your Correction
