Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif Non Kapitasi pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, terdiri atas: a. pemeriksaan gula darah sewaktu; b. pemeriksaan gula darah puasa (GDP); c. pemeriksaan gula darah Post Prandial (GDPP); d. pemeriksaan HbA1c; dan e. pemeriksaan kimia darah, meliputi: 1) ureum; 2) kreatinin; 3) kolesterol total; 4) kolesterol LDL; 5) kolesterol HDL; dan 6) trigliserida; f. pemeriksaan urin analisis microalbuminuria. (2) Pemberian pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemeriksaan gula darah sewaktu, sesuai indikasi medis; b. pemeriksaan gula darah puasa (GDP), 1 (satu) bulan 1 (satu) kali; c. pemeriksaan gula darah Post Prandial (GDPP), 1 (satu) bulan 1 (satu) kali; d. pemeriksaan HbA1c, 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan 1 (satu) kali; e. pemeriksaan kimia darah, 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; dan f. pemeriksaan urin analisis, 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Tarif pelayanan pemeriksaan penunjang pada program pengelolaan penyakit kronis untuk: a. pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); b. pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); c. pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f ditetapkan sebagai berikut: 1) ureum sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah); 2) kreatinin sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah); 3) kolesterol total sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah); 4) kolesterol LDL sebesar Rp60.000,00 (enam puluh ribu rupiah); 5) kolesterol HDL sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah); 6) trigliserida sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); dan 7) microalbuminuria sebesar Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Your Correction