Correct Article 20
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Pelayanan persalinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan oleh:
a. tim paling sedikit 1 (satu) orang dokter dan 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan; atau
b. tim paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam kondisi tidak ada dokter pada fasilitas kesehatan untuk pelayanan persalinan tanpa komplikasi.
(2) Tarif persalinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. yang dilakukan di puskesmas dibayarkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. yang dilakukan di FKTP selain puskesmas dibayarkan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah); atau
c. yang dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu dibayarkan sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
(3) Tarif pelayanan persalinan dengan tindakan emergensi dasar di FKTP PONED:
a. untuk lama perawatan 2 (dua) hari, sebesar Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah); dan
b. untuk lama perawatan 3 (tiga) hari, sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
(4) Tarif Pelayanan tindakan pasca persalinan bagi FKTP PONED sebesar Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah).
(5) FKTP PONED sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk selain puskesmas ditetapkan oleh Pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
