Correct Article 39
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).
(2) Tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp1.620.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ditambah tarif paket INA-CBG.
(3) Pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru yang ditagihkan dalam non INA-CBG hanya untuk satu kali.
Your Correction
