Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran tarif pada FKTP dan FKRTL sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) Dalam hal 14 (empat belas) hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan: a. jatuh sebelum tanggal 15 pada bulan berjalan, pembayaran dengan cara kapitasi pada FKTP dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 442); atau b. jatuh setelah tanggal 15 bulan berjalan, pembayaran dengan cara kapitasi pada FKTP untuk bulan berikutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Pembayaran atas pasien yang mendapat pelayanan rawat inap di FKTP atau FKRTL yang masuk sebelum berlakunya ketentuan pembayaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan tarif dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 442). (4) Peserta yang telah meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya yang masuk sebelum berlakunya ketentuan pembayaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan ketentuan peningkatan kelas perawatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 dan tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 606).
Your Correction