Correct Article 42
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Tarif rawat jalan yang mendapatkan pelayanan PET Scan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf e ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Tarif rawat inap yang mendapatkan pelayanan PET Scan ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ditambah tarif paket INA-CBG.
Your Correction
