Correct Article 43
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Pemberian obat untuk kemoterapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf f dengan mempertimbangkan kemampuan fasilitas kesehatan dan kompetensi sumber daya manusia kesehatan.
(2) Jenis Obat kemoterapi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan Formularium Nasional.
(3) Harga obat kemoterapi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada harga obat yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
