Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Standar Tarif Kapitasi mencakup pelayanan:
a. administrasi pelayanan;
b. promotif dan preventif perorangan;
c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
d. tindakan medis non spesialistik;
e. kesehatan gigi non spesialistik;
f. obat dan bahan medis habis pakai;
g. pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama;
h. pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi telekonsultasi, promotif, dan preventif antara FKTP dan peserta terdaftar;
i. pelayanan Keluarga Berencana mencakup konseling, pemberian pil, dan kondom;
j. imunisasi rutin;
k. pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting;
dan
l. skrining kesehatan.
(2) Kesehatan gigi non spesialistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, mencakup:
a. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
b. premedikasi;
c. kegawatdaruratan oro-dental;
d. pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi;
e. pencabutan gigi permanen tanpa penyulit;
f. obat paskaekstraksi;
g. tumpatan gigi; dan
h. scaling gigi pada gingivitis akut.
(3) Skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, mencakup:
a. pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit stroke, ischemic heart disease, dan hipertensi;
b. pemeriksaan payudara klinis untuk penyakit kanker payudara;
c. pemeriksaan kadar haemoglobin (Hb) untuk penyakit anemia pada remaja putri;
d. pemeriksaan fisik paru untuk penyakit tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan kanker paru; dan
e. pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C untuk penyakit hepatitis.
Your Correction
