Correct Article 46
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Current Text
(1) Pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf i merupakan pelayanan ambulans yang meliputi pelayanan ambulans darat atau ambulans air.
(2) Pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dijamin bila rujukan dilakukan pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau pada kasus gawat darurat dari fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan tujuan penyelamatan nyawa pasien.
(3) Penggantian biaya pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan standar tarif ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal belum terdapat tarif dasar ambulans yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, tarif ambulans dibayarkan mengacu pada standar tarif yang berlaku pada Pemerintah Daerah terdekat dengan karakteristik geografis yang setara.
(5) Tarif pelayanan ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL yang merujuk.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran klaim untuk pelayanan ambulans antar FKRTL diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.
Your Correction
